> >

Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Pengamat Sebut Wajar Ini Faktornya

Hukum | 8 Januari 2023, 05:00 WIB
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca Juga: [FULL] Pengakuan Sambo soal Rekayasa Pembunuhan Yosua di Sidang Obstruction of Justice

Jika tidak ada kesesuaian atau keterkaitan dengan barang bukti, maka hakim bisa saja mengabaikan keterangan Sambo.

"Kalau ada upaya untuk membantu memperingan hukuman terhadap Hendra Kurniawan ini hal wajar, harapannya Hendra juga memberikan memperingan Sambo juga. Tapi hakim tidak melihat keterangan keduanya," ujar Bambang.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan obstruction of justice Ferdy Sambo tidak sejalan dengan keterangan Arif Rachman Arifin terkait laporan CCTV yang membuktikan Brigadir J masih hidup, Kamis (5/1/2023).

Dalam keterangannya Sambo mejelaskan Arif Rahman menghadap sendiri untuk menjelaskan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Beberkan Pertemuan di Saguling dengan Ferdy Sambo sebelum Temui Keluarga Yosua

Rekaman CCTV ini sebagai bukti kuat yang menghancurkan skenario Ferdy Sambo. Dalam skenario Brigadir J tewas dalam tembak-menembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah Duren Tiga.

 

"Kami sudah dikonfrontir saat di penyidik. Seingat saya yang melaporkan itu hanya Arif sendiri. Besoknya Hendra saya panggil menghadap," ujar Sambo.


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU