> >

Eks Hakim: Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Harus Teliti, Menyangkut Nyawa dan Bisa Hukuman Mati

Hukum | 7 Januari 2023, 19:22 WIB
Arsip foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri), saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan lima ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu ahli digital forensik, ahli balistik, ahli poligraf, ahli biologi forensik dan ahli DNA. (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum sekaligus eks hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan penetapan Pasal 340 untuk Ferdy Sambo mesti dilakukan secara teliti karena menyangkut nyawa seseorang.

Menurut dia, masih ada sejumlah hal yang mesti didalami secara objektif, di antaranya soal etimologi tindakan dan pandangan psikologi hukum.

"Kalau saya mengikuti persidangan selama ini, hal yang menjadi motif pembunuhan tidak perlu diungkapkan, karena sudah ada persiapan," kata Gayus, via dialog Kompas Petang di KOMPAS TV, Sabtu (7/1/2023).

"Tetapi, motif mengapa seseorang mau melakukan pembunuhan, ini mungkin harus lebih digali," sambung dia.

Gayus memaparkan, penting untuk menelusuri etimologinya, "Apakah benar Ferdy Sambo mempunyai kesengajaan? Kalau ada karena apa?"

Berdasar narasi yang beredar selama ini, Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena Putri Candrawathi, istrinya, telah dilecehkan.

Baca Juga: Kisah Awal Terbongkarnya Skenario Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J: Kejanggalan yang Mencurigakan

"Nah ini menjadikan pemahaman, apakah Pasal 340 betul-betul sengaja begitu saja atau ada motif? Ini motif bukan perbuatan, tetapi motif psikologi," kata Gayus.

"Oleh karena itu, psikologi foensik (yang sudah dipakai dalam persidangan-red) sebenarnya lebih untuk umum, tetapi ini psikologi hukum untuk orang yang bertugas di tempat senjata," sambung dia.

Menurut eks hakim agung tersebut, berita pelecehan seksual yang ada valid bagi Ferdy Sambo.

"Nah ini perlu dipertimbangkan, bahwa dari etimologi, dia bisa jadi korban dari perbuatan yang disebut sebagai pelecehan seksual," terang Gayus.

Apabila benar terjadi, dari sudut pandang psikologi hukum, Gayus berkata pembunuhan Brigadir J ini perbuatan terencana. "Tetapi itu terjadi selama dia (Ferdy Sambo-red) menjadi korban."

"Dalam pemikiran saya, harus diteliti baik-baik, karena menyangkut hidup orang. Pasal 340 itu hukuman maksimalnya hukuman mati," tegas Gayus.

Baca Juga: Jadi Saksi, Ferdy Sambo Bela Semua Terdakwa Obstruction of Justice: Jangan Pecat Mereka

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU