Eks Hakim: Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Harus Teliti, Menyangkut Nyawa dan Bisa Hukuman Mati
Hukum | 7 Januari 2023, 19:22 WIB"Nah ini perlu dipertimbangkan, bahwa dari etimologi, dia bisa jadi korban dari perbuatan yang disebut sebagai pelecehan seksual," terang Gayus.
Apabila benar terjadi, dari sudut pandang psikologi hukum, Gayus berkata pembunuhan Brigadir J ini perbuatan terencana. "Tetapi itu terjadi selama dia (Ferdy Sambo-red) menjadi korban."
"Dalam pemikiran saya, harus diteliti baik-baik, karena menyangkut hidup orang. Pasal 340 itu hukuman maksimalnya hukuman mati," tegas Gayus.
Baca Juga: Jadi Saksi, Ferdy Sambo Bela Semua Terdakwa Obstruction of Justice: Jangan Pecat Mereka
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV