> >

Eks Hakim: Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Harus Teliti, Menyangkut Nyawa dan Bisa Hukuman Mati

Hukum | 7 Januari 2023, 19:22 WIB
Arsip foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri), saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan lima ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu ahli digital forensik, ahli balistik, ahli poligraf, ahli biologi forensik dan ahli DNA. (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj)

"Nah ini perlu dipertimbangkan, bahwa dari etimologi, dia bisa jadi korban dari perbuatan yang disebut sebagai pelecehan seksual," terang Gayus.

Apabila benar terjadi, dari sudut pandang psikologi hukum, Gayus berkata pembunuhan Brigadir J ini perbuatan terencana. "Tetapi itu terjadi selama dia (Ferdy Sambo-red) menjadi korban."

"Dalam pemikiran saya, harus diteliti baik-baik, karena menyangkut hidup orang. Pasal 340 itu hukuman maksimalnya hukuman mati," tegas Gayus.

Baca Juga: Jadi Saksi, Ferdy Sambo Bela Semua Terdakwa Obstruction of Justice: Jangan Pecat Mereka

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU