Eks Hakim: Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Harus Teliti, Menyangkut Nyawa dan Bisa Hukuman Mati
Hukum | 7 Januari 2023, 19:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum sekaligus eks hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan penetapan Pasal 340 untuk Ferdy Sambo mesti dilakukan secara teliti karena menyangkut nyawa seseorang.
Menurut dia, masih ada sejumlah hal yang mesti didalami secara objektif, di antaranya soal etimologi tindakan dan pandangan psikologi hukum.
"Kalau saya mengikuti persidangan selama ini, hal yang menjadi motif pembunuhan tidak perlu diungkapkan, karena sudah ada persiapan," kata Gayus, via dialog Kompas Petang di KOMPAS TV, Sabtu (7/1/2023).
"Tetapi, motif mengapa seseorang mau melakukan pembunuhan, ini mungkin harus lebih digali," sambung dia.
Gayus memaparkan, penting untuk menelusuri etimologinya, "Apakah benar Ferdy Sambo mempunyai kesengajaan? Kalau ada karena apa?"
Berdasar narasi yang beredar selama ini, Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena Putri Candrawathi, istrinya, telah dilecehkan.
Baca Juga: Kisah Awal Terbongkarnya Skenario Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J: Kejanggalan yang Mencurigakan
"Nah ini menjadikan pemahaman, apakah Pasal 340 betul-betul sengaja begitu saja atau ada motif? Ini motif bukan perbuatan, tetapi motif psikologi," kata Gayus.
"Oleh karena itu, psikologi foensik (yang sudah dipakai dalam persidangan-red) sebenarnya lebih untuk umum, tetapi ini psikologi hukum untuk orang yang bertugas di tempat senjata," sambung dia.
Menurut eks hakim agung tersebut, berita pelecehan seksual yang ada valid bagi Ferdy Sambo.
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV