PK Pengembalian Aset First Travel Sudah Diketok, tapi Para Korban Masih Tidak Dapat Apa-Apa
Hukum | 6 Januari 2023, 21:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekalipun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) pengembalian aset First Travel kepada korban, namun sampai saat ini, lebih dari 3.000 korban agen perjalanan umrah itu belum menerima apa pun. Padahal, sudah sembilan bulan berlalu sejak putusan MA itu dikeluarkan pada Agustus 2022.
Menurut pengacara korban First Travel Lutfi Yazid, sejak putusan PK itu dikeluarkan, belum ada unggahan resmi dari MA yang menyatakan isi putusan itu. Oleh karena itu, ia mendesak MA untuk mengunggah putusan itu sehingga para korban bisa mengetahui isi putusan dan mengambil langkah selanjutnya.
“Kalau di media bilang jemaah sudah lega, itu keliru, karena sebenarnya jumlah aset tidak seberapa jika dibandingkan kerugian lebih dari 3.000 korban, masing-masing korban menyetor Rp14 juta,” ujarnya, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: First Travel Ajukan PK, Minta Aset Dikembalikan
Ia juga berharap jemaah jangan terlalu berharap pada aset First Travel yang terlalu sedikit, kecuali pemerintah turun tangan sebagai pemberi izin First Travel.
Lutfi mengaku tidak tahu persis aset First Travel.
“Ada yang bilang Rp85 miliar, Rp300 miliar asetnya. Yang tahu jaksa, penyidik, dan pengacara First Travel. Aset-asetnya seharusnya transparan, termasuk restoran di London,” ucapnya.
Ia tidak menampik jika aset dibagi ke jemaah pun, prosesnya akan ribet karena membutuhkan waktu yang panjang. Pembagian aset harus melibatkan kejaksaaan dan kementerian keuangan.
Oleh karena itu, selain mendesak putusan PK disampaikan, ia juga berpegang pada juru bicara MA Abdullah saat diwawacarai media pada 20 November 2019. Ketika itu, Abdullah mengatakan, setelah kasasi, solusinya bukan hanya hukum, tetapi juga non-hukum dan politik.
Artinya, ia berharap pemerintah juga turun tangan memberikan talangan seperti kasus Lapindo, Century, atau Jiwasraya.
“Korban menuntut dua hal, diganti atau diberangkatkan kembali. Tetapi, jemaah ini cenderung ingin diberangkatkan umrah,” tuturnya.
Ia ingin negara hadir dalam kasus First Travel, mengingat PK adalah upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebelum mengabulkan putusan PK pengembalian aset First Travel, putusan kasasi MA menyatakan aset disita negara. Putusan PK pun dikeluarkan dengan pertimbangan tidak ada kerugian uang negara dalam kasus ini.
Baca Juga: Korban First Travel Punya Kesempatan Diberangkatkan Umrah Gratis oleh Tujuh Pengusaha
First Travel menghimpun dana jemaah dengan skema Ponzi. Ketiga bos First Travel, yakni Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, Anniesa Desvitasari Hasibuan divonis 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan divonis 15 tahun penjara.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV