> >

PK Pengembalian Aset First Travel Sudah Diketok, tapi Para Korban Masih Tidak Dapat Apa-Apa

Hukum | 6 Januari 2023, 21:20 WIB
Kuasa hukum First Travel mendaftarkan gugatan Peninjauan Kembali (PK). (Sumber: Kompas TV)

“Korban menuntut dua hal, diganti atau diberangkatkan kembali. Tetapi, jemaah ini cenderung ingin diberangkatkan umrah,” tuturnya.

Ia ingin negara hadir dalam kasus First Travel, mengingat PK adalah upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebelum mengabulkan putusan PK pengembalian aset First Travel, putusan kasasi MA menyatakan aset disita negara. Putusan PK pun dikeluarkan dengan pertimbangan tidak ada kerugian uang negara dalam kasus ini.

Baca Juga: Korban First Travel Punya Kesempatan Diberangkatkan Umrah Gratis oleh Tujuh Pengusaha

First Travel menghimpun dana jemaah dengan skema Ponzi. Ketiga bos First Travel, yakni Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, Anniesa Desvitasari Hasibuan divonis 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan divonis 15 tahun penjara.

 

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU