Kejagung Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo
Hukum | 5 Januari 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak (GMS) dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki tim penyidik Jampidsus.
Penyidik kemudian meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka.
Baca Juga: Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi BTS Kominfo Bisa Bertambah, Hitungan Sementara Rp1 Triliun
Tersangka AAL diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang dirancang untuk menutup peluang calon peserta lain. Sehingga tidak terwujud persaingan usaha sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark up sedemikian rupa," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).
Kemudian tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran ke AAL dalam membuat peraturan yang dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS.
Perusahaan GMS dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
Baca Juga: Kejagung Didesak Periksa Menkominfo soal Pembangunan Ribuan BTS 4G yang Diduga Rugikan Negara Rp1 T
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV