> >

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo

Hukum | 5 Januari 2023, 06:00 WIB
Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (4/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/GITO YUDHA PRATOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak (GMS) dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki tim penyidik Jampidsus.

Penyidik kemudian meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga: Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi BTS Kominfo Bisa Bertambah, Hitungan Sementara Rp1 Triliun

Tersangka AAL diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang dirancang untuk menutup peluang calon peserta lain. Sehingga tidak terwujud persaingan usaha sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark up sedemikian rupa," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Kemudian tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran ke AAL dalam membuat peraturan yang dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS.

Perusahaan GMS dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Baca Juga: Kejagung Didesak Periksa Menkominfo soal Pembangunan Ribuan BTS 4G yang Diduga Rugikan Negara Rp1 T

Sedangkan tersangka YS melakukan tindakan melawan hukum dengan memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis.

"Kajian teknis tersebut adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi peningkatan harga pada OE," ujar Ketut.

Ketut menambahkan untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 Januari 2023.

Tersangka AAL dan tersangka YS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: DPR Sindir Vendor Tower BTS 4G Kominfo, Ibarat Yamaha Disuruh Bikin Mobil, Jadinya Odong-odong

"Selain itu, pada hari ini (Rabu, 4/1) dalam rangka memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.

Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU