Kejagung Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo
Hukum | 5 Januari 2023, 06:00 WIBSedangkan tersangka YS melakukan tindakan melawan hukum dengan memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis.
"Kajian teknis tersebut adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi peningkatan harga pada OE," ujar Ketut.
Ketut menambahkan untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 Januari 2023.
Tersangka AAL dan tersangka YS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: DPR Sindir Vendor Tower BTS 4G Kominfo, Ibarat Yamaha Disuruh Bikin Mobil, Jadinya Odong-odong
"Selain itu, pada hari ini (Rabu, 4/1) dalam rangka memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.
Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV