> >

Tanggapi Rumor Dugaan Manipulasi Verifikasi Partai Politik, Ketua KPU: Sudah Ada Aturannya

Rumah pemilu | 4 Januari 2023, 22:00 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (4/1/2023) menanggapi rumor yang menduga adanya manipulasi dalam proses verifikasi partai politik. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi rumor yang menduga adanya manipulasi dalam proses verifikasi partai politik.

Menurut Hasyim, kegiatan verifikasi yang dilakukan sudah sesuai dengan fakta atau kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kalau dalam pandangan saya, kegiatan verifikasi partai sesuai dengan yang ada di lapangan ya, apakah pengurus, apakah anggota, dan seterusnya,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (4/1/2023).

Ia menambahkan, dalam proses verifikasi faktual, pihaknya mendokumentasikan segala sesuatu sesuai dengan kondisi faktual.

“Jadi, dalam verifikasi faktual ya kami dokumentasikan sebagaimana yang terjadi di lapangan atau faktualnya.”

Baca Juga: Partai Ummat Sebut Ada Parpol yang Ganggu Proses Verifikasi Faktual KPU, PAN: Tak Masuk Akal

Mengenai adanya partai politik yang lolos menjadi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ia menjelaskan, hal itu sudah ada aturannya.

“Kalau diloloskan atau tidak, kan ada ketentuan di undang-undang tentang syarat menjadi peserta pemilu.”

Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dan keputusan mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020,

“Kebetulan untuk pemilu 2024 ini yang pendaftaran partai dilakukan di 2022, ada tiga kategori partai,” tuturnya.

Kategori petama adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) atau memiliki kursi di DPR RI.

Kategori kedua adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi di DPR RI, dan ketiga adalah partai politik yang bukan peserta Pemilu 2019.

“Intinya adalah ada tiga kategori partai, yang pertama adalah partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI. Kedua, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI, kemudian partai baru.”

Baca Juga: Anggota Komisi II Minta KPU Jelaskan Secara Gamblang soal Dugaan Kecurangan Saat Verifikasi Faktual

Terhadap tiga kategori ini, lanjut dia, untuk kategori pertama, yang diistilahkannya dengan partai Senayan, prosesnya adalah dengan mendaftar dan verifikasi administrasi.

Sementara, untuk partai kategori dua dan tiga, prosesnya adalah mendaftar, melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.

“Jadi, ketentuan untuk bisa, katakanlah dinyatakan memenuhi syarat atau tidak, walaupun partai ini sudah di Senayan, punya kursi, harus melalui verifikasi administrasi tadi itu.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU