Tanggapi Rumor Dugaan Manipulasi Verifikasi Partai Politik, Ketua KPU: Sudah Ada Aturannya
Rumah pemilu | 4 Januari 2023, 22:00 WIBKategori petama adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) atau memiliki kursi di DPR RI.
Kategori kedua adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi di DPR RI, dan ketiga adalah partai politik yang bukan peserta Pemilu 2019.
“Intinya adalah ada tiga kategori partai, yang pertama adalah partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI. Kedua, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI, kemudian partai baru.”
Baca Juga: Anggota Komisi II Minta KPU Jelaskan Secara Gamblang soal Dugaan Kecurangan Saat Verifikasi Faktual
Terhadap tiga kategori ini, lanjut dia, untuk kategori pertama, yang diistilahkannya dengan partai Senayan, prosesnya adalah dengan mendaftar dan verifikasi administrasi.
Sementara, untuk partai kategori dua dan tiga, prosesnya adalah mendaftar, melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.
“Jadi, ketentuan untuk bisa, katakanlah dinyatakan memenuhi syarat atau tidak, walaupun partai ini sudah di Senayan, punya kursi, harus melalui verifikasi administrasi tadi itu.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV