Usai ke Rumah Ferdy Sambo, Hakim: Besok Lanjutkan Debat dan Diskusi di Sidang Richard Eliezer
Hukum | 4 Januari 2023, 18:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, perdebatan dan diskusi terkait kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dilanjutkan besok dengan agenda memeriksa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Hakim Wahyu pun menuturkan tidak ada komentar usai melakukan pemeriksaan di rumah Jl Saguling dan Duren Tiga terkait kasus tewasnya Yosua.
Demikian Hakim Wahyu Iman Santoso usai memeriksa rumah di Jl Duren Tiga yang menjadi lokasi tewasnya Yosua, Rabu (4/1/2023).
“Berarti besok melanjutkan kita berdebat, berdiskusi di sidang. Tidak ada komentar sama sekali di sini,” kata Hakim Ketua Wahyu.
“Dengan kesempatan ini sidang dinyatakan ditutup dan besok akan dimulai lagi sidang untuk terdakwa Eliezer dengan agenda pemeriksaan terdakwa pukul 9 pagi.”
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Usai Hakim ke Saguling dan Duren Tiga: Kami Harap Putusan Hakim Sesuai Fakta
Untuk diketahui, pemeriksaan yang dilakukan hakim di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jl Saguling dan Jl Duren Tiga merupakan bagian dari proses sidang kasus tewasnya Yosua.
Hakim menilai perlu untuk melakukan pemeriksaan untuk menambah keyakinan dalam memutus hukuman bagi para terdakwa pembunuhan berencana Yosua.
“Pada prinsipnya majelis hakim ingin melihat TKP, tempat kejadian perkara, itu untuk menambah keyakinan hakim,” ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto
“Majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi, untuk lebih meyakinkan hakim kaitannya dengan locus deliktinya seperti apa.”
Baca Juga: Usai Periksa Kamar Putri Candrawathi, Hakim Celetuk “Enggak Mungkin Melihat” Yosua Tewas Tergeletak
Dalam kasus tewasnya Yosua, ada 5 terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut, didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Hukuman maksimal bagi kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua adalah mati.
Selain itu, perkara tewasnya Yosua juga menjerat 7 terdakwa termasuk Ferdy Sambo karena dianggap telah merintangi penyidikan.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Atas dakwaan perintangan penyidikan, nama tersebut didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV