> >

Usai ke Rumah Ferdy Sambo, Hakim: Besok Lanjutkan Debat dan Diskusi di Sidang Richard Eliezer

Hukum | 4 Januari 2023, 18:26 WIB
Ketua Majelis Hakim Hakim Wahyu Iman Santoso memeriksa dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Usai Periksa Kamar Putri Candrawathi, Hakim Celetuk “Enggak Mungkin Melihat” Yosua Tewas Tergeletak

Dalam kasus tewasnya Yosua, ada 5 terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut, didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Hukuman maksimal bagi kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua adalah mati.

Selain itu, perkara tewasnya Yosua juga menjerat 7 terdakwa termasuk Ferdy Sambo karena dianggap telah merintangi penyidikan.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Atas dakwaan perintangan penyidikan, nama tersebut didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU