Ahyudin Pendiri ACT yang Tilap Dana Korban Kecelakaan Lion Air Minta Dibebaskan karena Punya 14 Anak
Hukum | 4 Januari 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, kembali menjalani sidang kasus penggelapan dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (3/1/2023).
Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh Ahyudin yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Irfan Junaedi.
Baca Juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Lion Air Rp34 M: Dipakai Bikin Koperasi 212 hingga Pesantren
Dalam nota pembelaannya, Ahyudin meminta dibebaskan dari tuntutan hukum. Alasannya, karena memiliki 14 anak yang masih kecil.
Adapun Ahyudin sebelummnya ditahan lantaran menjadi terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata Irfan dikutip dari Kompas.com.
Selain mempunyai belasan anak kecil, kata Irfan, hal lain yang patut menjadi pertimbangan hakim adalah karena Ahyudin bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Apalagi, lanjut Irfan, kliennya Ahyudin semasa hidupnya juga belum pernah dihukum. Tak hanya itu, Ahyudin turut menjalani seluruh proses hukum ini dengan bersikap kooperatif.
Baca Juga: Bareskrim Cium Dugaan ACT Bikin Perusahaan Cangkang untuk Pencucian Uang, Akan Diungkap Nama-namanya
"Selama terdakwa memimpin lembaga dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT pada tahun 2019 dan berdasarkan laporan keuangan audited Yayasan ACT tahun 2020 sudah terlaksana dengan baik dengan predikat wajar tanpa pengecualian," tuturnya.
"Juga berdasarkan laporan tahunan Yayasan ACT pada tahun 2020, seluruh donasi sudah tersalurkan dengan baik.”
Selanjutnya, Irfan memaparkan, total donasi pada 2020 yang diterima ACT, Global Wakaf, Global Qurban, dan Global Zakat mencapai Rp519.354.229.464.
Irfan mengeklaim, raihan donasi sebanyak itu bisa terkumpul berkat kegigihan, keuletan, serta semangat Ahyudin dan seluruh tim.
"Bahwa terdakwa telah memimpin lembaga Yayasan ACT selama 17 tahun dengan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat,” kata Irfan.
Baca Juga: Terungkap, ACT Terima Dana Donasi Rp60 Miliar per Bulan, Langsung Dipotong Rp12 Miliar untuk Gaji
“Baik masyarakat korban bencana, masyarakat pengungsi akibat tragedi kemanusiaan, masyarakat miskin secara umum, masyarakat komunitas lainnya, dan berbagai elemen bangsa dan stakeholders lainnya.”
Irfan mengeklaim, ACT yang pernah Ahyudin pimpin menjadi lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Indonesia.
Sebab, ACT telah memberikan sumbangsih luas dan menjadi inspirasi kebajikan untuk berbagai pihak.
Lebih lanjut, pertimbangan lainnya Ahyudin harus dibebaskan karena dia memikul beban para orang tua yang hingga saat ini ada 5 orang membutuhkan biaya perawatan rumah sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami.
Adapun riwayat penyakit jantung Ahyudin juga patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Terdakwa harus mengonsumsi obat secara rutin selain kontrol jantung ke rumah sakit," kata Irfan.
Irfan menambhkan, Ahyudin juga harus menanggung beban biaya hidup dan biaya pendidikan kurang lebih dari 150 orang santri pesantren peradaban berikut dewan guru dan staf.
Baca Juga: Izin ACT Dicabut Pemerintah, MUI: Jangan Matikan Lumbungnya
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara.
Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
"Menyatakan terdakwa Ahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUH Pidana,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.”
Jaksa menyebut, Ahyudin melakukan menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar serta eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Baca Juga: Cerita Mahfud MD "Ditodong" hingga Promosikan ACT: Senang, Waktu Itu Masih Murni untuk Kemanusiaan
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar.
Kemudian, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Atas perbuatannya, Ahyudin disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan 3 Eks Petinggi ACT: Bikin Resah hingga Nikmati Dana Donasi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV