Ahyudin Pendiri ACT yang Tilap Dana Korban Kecelakaan Lion Air Minta Dibebaskan karena Punya 14 Anak
Hukum | 4 Januari 2023, 06:00 WIBSebab, ACT telah memberikan sumbangsih luas dan menjadi inspirasi kebajikan untuk berbagai pihak.
Lebih lanjut, pertimbangan lainnya Ahyudin harus dibebaskan karena dia memikul beban para orang tua yang hingga saat ini ada 5 orang membutuhkan biaya perawatan rumah sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami.
Adapun riwayat penyakit jantung Ahyudin juga patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Terdakwa harus mengonsumsi obat secara rutin selain kontrol jantung ke rumah sakit," kata Irfan.
Irfan menambhkan, Ahyudin juga harus menanggung beban biaya hidup dan biaya pendidikan kurang lebih dari 150 orang santri pesantren peradaban berikut dewan guru dan staf.
Baca Juga: Izin ACT Dicabut Pemerintah, MUI: Jangan Matikan Lumbungnya
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara.
Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
"Menyatakan terdakwa Ahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUH Pidana,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.”
Jaksa menyebut, Ahyudin melakukan menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar serta eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Baca Juga: Cerita Mahfud MD "Ditodong" hingga Promosikan ACT: Senang, Waktu Itu Masih Murni untuk Kemanusiaan
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar.
Kemudian, Yayasan ACT juga telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Atas perbuatannya, Ahyudin disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan 3 Eks Petinggi ACT: Bikin Resah hingga Nikmati Dana Donasi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV