Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Saya Kalau Tidak Jadi Menteri akan Ngritik Kayak Gitu
Hukum | 3 Januari 2023, 16:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mahfud MD menyebut jika dirinya bukan seorang menteri, ia mungkin akan turut mengritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1/2023).
"Saya juga akademisi. Mungkin, saya kalau tidak jadi menteri, (akan) ngritik kayak gitu," ujar Mahfud MD, dikutip Kompas.com.
Mahfud mengaku dirinya mengapresiasi para akademisi yang mengkritisi penerbitan Perppu tersebut.
Meski menyebut akan turut mengkritisi, Mahfud memastikan tidak ada unsur koruptif dalam pembentukan aturan Cipta Kerja.
Baca Juga: Partai Buruh Kritik Sejumlah Poin Perppu Cipta Kerja: Bahasanya Ngambang, Makin Enggak Jelas
Mahfud bahkan mengatakan, undang-undang (UU) maupun perppu sama-sama bertujuan mempermudah pekerja dan investasi.
Secara prosedur, lanjut Mahfud, penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak bermasalah sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.
"Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai.”
“Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru, gitu," katanya.
Mahfud menyebut, kritik terhadap perppu dan undang-undang merupakan hal yang biasa, dan itu bagus.
“Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen," ujar Mahfud lagi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Ri, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Pakar: Ini Akal-akalan pada Hukum Tata Negara
Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com