Pakar Sebut Keterangan Ahli Belum Yakinkan Hakim Bahwa Kuat Ma
Update | 2 Januari 2023, 16:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh pihak Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang kasus itu, Senin (2/1/2023) belum mampu meyakinkan hakim bahwa Kuat tidak terlibat.
Penjelasan itu disampaikan oleh Suparji Ahmad, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, dalam dialog Indonesia Update, Kompas TV, Senin (2/1/2023).
Menurut Suparji, keterangan hali dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut hanya merupakan salah satu alat bukti.
“Pertama, keterangan ahli ini hanya salah satu alat bukti saja, dan itu masih banyak ahli-ahli lain, dan itu kemudian dilihat ya,” tuturnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Kuat Ma'ruf Tidak Tahu Menahu akan Adanya Peristiwa Pembunuhan di Duren Tiga!
Keterangan dari ahli itu, kata dia tidak serta merta mematahkan argumentasi-argumentasi yang mendukung terpenuhinya pembunuhan terencana.
“Kedua, kalau kita cermati dari keterangan ahli tadi itu, belum secara serta merta mampu meyakinkan hakim bahwa Kuat Ma’ruf tidak terlibat dalam pembunuhan berencana,” kata dia.
“Karena tidak sampai pada sebuah kesimpulan, bahwa Kuat Ma’ruf dalam kondisi tidak terlibat secara tenang ada pembunuhan berencana.”
Suparji menambahkan, ahli yang memberi keterangan di muka sidang tersebut juga mengatakan bahwa untuk melihat ketenangan seseorang, perlu dukungan dari keterangan ahli psikologi forensik.
“Di mana ada bantuan dari ahli lain yang dapat melihat secara psikologi tentang kondisi seseorang pada waktu kejadian tersebut.”
“Jadi, kalau kita cermati, upaya yang telah dilakukan patut diapresiasi,” tuturnya.
Tetapi, kata Suparji, ahli hanya semata-mata menerangkan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki berdasarkan keilmuan dan pengetahuan, bukan tidak berdasarkan fakta.
Baca Juga: Momen Pengacara Kuat Maruf dan Jaksa Adu Ilustrasi di Persidangan
Sebab, menurutnya ahli tidak akan berbicara tentang pokok perkara, dan tidak akan bicara tentang fakta.
“Itu kemudian yang menjadi rujukan dari majelis hakim, apakah memang secara keilmuan, secara pengetahuan, perbuatan Kuat Ma’ruf memenuhi unsur pembunuhan berencana atau tidak.”
“Namun kalau kita cermati secara sekilas, bahwa belum sepenuhnya mampu meyakinkan hakim,” ulangnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV