> >

Polisi Ungkap Identitas Terduga Penculik Malika: Residivis Pencabulan Anak, Pernah Dipenjara 7 Tahun

Update | 2 Januari 2023, 11:26 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menunjukkan foto terduga pelaku penculikan Malika Anastasya, Iwan Sumarno, Minggu (1/1/2023). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin mengungkapkan bahwa terduga penculik anak perempuan berusia 6 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat merupakan mantan narapidana atau residivis kasus pencabulan anak.

Kombes Komarudin mengungkapkan fakta baru terkait kasus penculikan Malika Anastasya itu pada Minggu (1/1/2023).

Terduga pelaku penculikan Malika teridentifikasi sebagai laki-laki bernama Iwan Sumarno yang merupakan warga Rorotan, Jakarta Utara.

"Pada tahun 2014, Iwan Sumarno alias Jeki tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, di mana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara," kata Komarudin, Minggu (1/1/2023) dipantau dari video Tribunnews.

Iwan yang juga dikenal dengan nama Herman dan Yudi itu diperkirakan baru bebas dari penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat pada sekitar tahun 2021.

Komarudin menegaskan, pihaknya telah memastikan foto terduga pelaku tersebut kepada para saksi, di antaranya orang tua malika serta pembeli gerobak. Terduga pelaku itu dikenal oleh orang tua Malika sebagai manusia gerobak atau pemulung.

Baca Juga: 19 Hari Penculikan Malika Masih Misterius, Polisi Temukan Jejak Terduga Pelaku di Kawasan Senen

"Kedua foto ini sudah kami perlihatkan juga kepada orang tua korban, kepada saksi-saksi, kepada pembeli gerobak, meyakini bahwa ini lah orang yang kita cari," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menaikkan status penculikan anak di Sawah Besar itu menjadi penyidikan usai polisi memeriksa sejumlah saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kemarin tepatnya pada tanggal 30 Desember kami sudah menaikkan status menjadi penyidikan, mengingat para saksi sudah kami BAP," kata Komarudin.

Polisi juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Iwan Sumarno sebagai terduga penculikan Malika.

"Dan kemarin, kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO mengingat tim kami di lapangan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penculikan," ujarnya.

Baca Juga: Penculikan Naik Bajaj di Jakarta Pusat, Ibu Malika Ungkap Ada yang Melihat Anaknya di Banten

Komarudin juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada polisi apabila melihat keberadaan pelaku penculikan anak menggunakan bajaj itu.

"Apabila menemukan orang dengan ciri atau pun wajah seperti ini, agar segera menginformasikan kepada kepolisian setempat atau pun kepada kami di nomor layanan kepolisian 0877009799," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan posisi terduga pelaku yang dilengkapi dengan dokumentasi atau foto. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU