> >

Kasus Investasi Bodong Naik 16,7 Persen, Kapolri Ungkap Modus Andalan, Salah Satunya Flexing

Peristiwa | 31 Desember 2022, 20:51 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kejahatan investasi ilegal di tahun 2022 meningkat 16,7 persen. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 terdapat 28 kasus investasi ilegal yang dilaporkan dan memiliki sejumlah modus yang kerap digunakan.

Kapolri menjelaskan, kejahatan investasi ilegal ini naik sebanyak 16,7 persen atau sekitar empat perkara dibanding tahun 2021. Pada tahun 2021 terhadap 24 perkara investasi bodong, sementara pada 2022 terdapat 28 perkara.

Sejumlah modus dilakukan oleh pelaku kejahatan investasi ilegal ini, di antaranya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar, Bersalah Sebarkan Berita Bohong Investasi

“Tidak memiliki legalitas yang jelas atau memalsukan izin usaha, dan melakukan flexing atau menunjukkan kekayaannya guna menarik perhatian,” ungkap Kapolri saat memaparkan laporan kinerja Polri 2022, Sabtu (31/12/2022).

Dari 28 perkara investasi bodong yang ditangani, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp31,4 triliun.

“Polri menangani 28 perkara investasi ilegal dengan total kerugian masyarakat kurang lebih Rp31,4 triliun. 21 perkara di antaranya sudah berhasil diselesaikan, di mana angka penyelesaian tersebut naik 4 perkara atau 23,5 persen dari tahun 2021 sebanyak 17 perkara,” jelas Kapolri.

Sejumlah perkara investasi bodong yang menjadi sorotan di tahun 2022, di antara kasus Binomo, kasus Quotex, kasus DNA Pro, hingga kasus Fahrenheit.

Baca Juga: JPU Berencana Banding Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz di Kasus Investasi Bodong Binomo

Pada kasus Binomo yang melibatkan selebgram Indra Kenz melibatkan 144 orang menjadi korban dengan total kerugian sebanyak Rp83,3 miliar. Sebanyak 7 orang tersangka ditetapkan dan Rp67,1 miliar barang bukti disita.

“Saat ini tersangka sudah divonis dengan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, serta barang bukti dirampas untuk negara.”

Kemudian, ada kasus Quotex yang menyeret nama selebgram Doni Salmanan. Total kerugian ini mencapai Rp24 miliar dengan jumlah korban 108 orang. Pelaku juga sudah divonis dengan hukuman penjara 4 tahun.

Baca Juga: Bisnis Investasi Bodong Di Tasik Gondol Rp 20 Miliar

Selanjutnya, kasus DNA Pro yang membuat 3.021 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp343 miliar. Sebanyak 11 orang menjadi tersangka dan polisi sudah menyita barang bukti senilai Rp298 miliar. Kasus ini masih dalam proses persidangan.

“Kasus Fahrenheit, kerugian Rp358,2 miliar, korban 1.449 orang, 5 orang kita amankan, barang bukti Rp89,6 miliar, para tersangka sudah divonis 10 tahun dan uangnya dikembalikan kepada korban,” papar Kapolri.

Demi mencegah tumbuhnya kejahatan investasi ilegal di kemudian hari, Polri menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU