> >

Kasus Investasi Bodong Naik 16,7 Persen, Kapolri Ungkap Modus Andalan, Salah Satunya Flexing

Peristiwa | 31 Desember 2022, 20:51 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kejahatan investasi ilegal di tahun 2022 meningkat 16,7 persen. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 terdapat 28 kasus investasi ilegal yang dilaporkan dan memiliki sejumlah modus yang kerap digunakan.

Kapolri menjelaskan, kejahatan investasi ilegal ini naik sebanyak 16,7 persen atau sekitar empat perkara dibanding tahun 2021. Pada tahun 2021 terhadap 24 perkara investasi bodong, sementara pada 2022 terdapat 28 perkara.

Sejumlah modus dilakukan oleh pelaku kejahatan investasi ilegal ini, di antaranya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar, Bersalah Sebarkan Berita Bohong Investasi

“Tidak memiliki legalitas yang jelas atau memalsukan izin usaha, dan melakukan flexing atau menunjukkan kekayaannya guna menarik perhatian,” ungkap Kapolri saat memaparkan laporan kinerja Polri 2022, Sabtu (31/12/2022).

Dari 28 perkara investasi bodong yang ditangani, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp31,4 triliun.

“Polri menangani 28 perkara investasi ilegal dengan total kerugian masyarakat kurang lebih Rp31,4 triliun. 21 perkara di antaranya sudah berhasil diselesaikan, di mana angka penyelesaian tersebut naik 4 perkara atau 23,5 persen dari tahun 2021 sebanyak 17 perkara,” jelas Kapolri.

Sejumlah perkara investasi bodong yang menjadi sorotan di tahun 2022, di antara kasus Binomo, kasus Quotex, kasus DNA Pro, hingga kasus Fahrenheit.

Baca Juga: JPU Berencana Banding Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz di Kasus Investasi Bodong Binomo

Pada kasus Binomo yang melibatkan selebgram Indra Kenz melibatkan 144 orang menjadi korban dengan total kerugian sebanyak Rp83,3 miliar. Sebanyak 7 orang tersangka ditetapkan dan Rp67,1 miliar barang bukti disita.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU