Albert Aries: Richard Eliezer Tidak Bisa Dihukum Pidana karena Perbuatannya Adalah Perintah Jabatan
Hukum | 28 Desember 2022, 12:57 WIBPasal 51 KUHP Ayat 2, perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Baca Juga: Pakar Pidana: Sesuai Pasal 51 KUHP, Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab atas Tewasnya Yosua
Dalam perkara tewasnya Yosua, Richard Eliezer mengaku dirinya mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Ferdy Sambo, kata Richard, menilai Yosua patut dibunuh karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
Untuk perintah tembak, Richard mengatakan Ferdy Sambo juga memerintahkan dirinya menambah amunisi atau magasin.
Akibat kepatuhannya pada perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV