> >

Albert Aries: Richard Eliezer Tidak Bisa Dihukum Pidana karena Perbuatannya Adalah Perintah Jabatan

Hukum | 28 Desember 2022, 12:57 WIB
Ahli pidana Albert Aries mengatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak bisa dihukum pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli pidana Albert Aries mengatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak bisa dihukum pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebab, kata dia, Richard Eliezer menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh Ferdy Sambo sebagai atasannya.

Pernyataan itu disampaikan Albert Aries mengacu pada pada Pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan sebagai ahli pidana meringankan yang dihadirkan untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

“Tidak dipidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,” ucap Albert Aries.

Bukan hanya berdasarkan KUHP, Albert Aries juga mengutip pernyataan dari Van Bemmelen seorang ahli hukum pidana soal perintah jabatan.

Baca Juga: Albert Aries Pembahas RKUHP Jadi Ahli Pidana di Sidang Richard Eliezer: Saya Hadir Prodeo Probono

“Kalau menurut Profesor Van Bemmelen, majelis mohon izin, ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang maka sesungguhnya, Profesor Van Bemmelen dalam bukunya Hukum Pidana 1 mengatakan si penerima perintah ini sesungguhnya berada dalam keadaan terpaksa karena dia menghadapi konflik,” kata Albert Aries.

 

“Apa itu konfliknya, konflik adalah di satu sisi, dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan suatu tindak pidana dapat dipidana. Tapi di satu sisi, ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut.”

Sebagai informasi, Pasal 51 KUHP Ayat 1 menyebut barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Pasal 51 KUHP Ayat 2, perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Baca Juga: Pakar Pidana: Sesuai Pasal 51 KUHP, Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab atas Tewasnya Yosua

Dalam perkara tewasnya Yosua, Richard Eliezer mengaku dirinya mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Ferdy Sambo, kata Richard, menilai Yosua patut dibunuh karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

Untuk perintah tembak, Richard mengatakan Ferdy Sambo juga memerintahkan dirinya menambah amunisi atau magasin.

Akibat kepatuhannya pada perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU