> >

Sidang Pembunuhan Yosua Hari Ini, Pengacara Richard Eliezer Sebut Bakal Ada Informasi Baru

Hukum | 28 Desember 2022, 07:33 WIB
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali berlanjut. Pada hari ini Rabu (28/12/2022) sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan.

Sebagaimana diketahui saksi a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa terkait pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Menurut laporan jurnalis KOMPAS TV Intan Azhar yang sudah mengkonfirmasi ke Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy disebutkan bahwa pada sidang hari ini setidaknya akan menghadirkan 11 ahli perumus.

Baca Juga: Alasan Pihak Richard Eliezer Datangkan Ahli Filsafat Romo Magnis: Memperjelas Posisi Bharada E

Menurut Intan Azhar dalam program Kompas Pagi, Rabu (28/12) yang mengutip penjelasan Ronny Talapessy, salah satu ahli yang dihadirkan pada sidang pagi ini adalah penyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Selain itu, juga disebutkan bahwa terdapat beberapa informasi baru yang akan disampaikan dalam sidang kali ini.

 

Adapun sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dimulai pada 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/12).

Sebelumnya Eliezer telah menghadirkan saksi untuk meringankan hukumannya. Mereka adalah Guru Besar Filsafat Moral Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, kemudian Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel.

Baca Juga: Ketika Jaksa Pertanyakan Moral Bharada E: Rajin Ibadah, tapi Tembak Yosua hingga Meninggal

Bharada E atau Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tindak pidana dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melakukan pelanggaran Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU