> >

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar, Saksi A De Charge akan Dihadirkan

Update | 27 Desember 2022, 06:02 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar hari ini, Selasa (27/12/2022).

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), sidang Ferdy Sambo kali ini beragendakan pemeriksaan saksi A De Charge atau saksi yang meringankan hukuman terdakwa.

Seperti sidang kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan memimpin jalannya persidangan.

Kemudian, ada dua hakim anggota, yakni Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.

Sidang dijadwalkan bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jaksel dan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Ahli Psikologi: Kepatuhan Richard Eliezer Berbuat Jahat Ditentukan Ferdy Sambo yang Punya Otoritas

Sebelumnya, sidang terdakwa mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri itu menghadirkan ahli yang meringankan hukuman.

Pekan lalu, tepatnya Kamis (22/12/2022) kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis, menghadirkan saksi ahli pidana materiil dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali. 

Saat hadir sebagai ahli, Mahrus Ali menyatakan bahwa kematian Brigadir J bukan pembunuhan berencana.

Pasalnya, ia menilai tindakan lima terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan pembunuhan berencana, yakni semua orang yang terlibat harus memiliki kehendak yang sama untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Lalu, menurut dia, dalam pelaksanaan pembunuhan berencana, pelaku juga harus tenang dan ada jeda waktu serta pembagian peran.

"Ada pembagian peran yang bukan disengaja tapi sudah disepakati sebelumnya," ujarnya di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Motif Kekerasan Seksual di Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Tak Bisa Hapus Perbuatan Pidana Sambo

Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan ahli kriminologi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk lima terdakwa, yakni Sambo, Putri, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma'ruf.

Kriminolog Universitas Indonesia, Prof Muhammad Mustofa, menyatakan bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J merupakan pidana pembunuhan berencana. 

"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan adalah reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi," ujarnya, Senin (19/12/2022).

"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir, untuk melakukan tindakan-tindakan lain," kata kriminolog itu.

Baca Juga: Sambo Kerja Seperti Biasa Usai Tahu Isu Pelecehan Istrinya, Kriminolog: Pasti Pembunuhan Berencana

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU