> >

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar, Saksi A De Charge akan Dihadirkan

Update | 27 Desember 2022, 06:02 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Lalu, menurut dia, dalam pelaksanaan pembunuhan berencana, pelaku juga harus tenang dan ada jeda waktu serta pembagian peran.

"Ada pembagian peran yang bukan disengaja tapi sudah disepakati sebelumnya," ujarnya di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Motif Kekerasan Seksual di Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Tak Bisa Hapus Perbuatan Pidana Sambo

Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan ahli kriminologi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk lima terdakwa, yakni Sambo, Putri, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma'ruf.

Kriminolog Universitas Indonesia, Prof Muhammad Mustofa, menyatakan bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J merupakan pidana pembunuhan berencana. 

"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan adalah reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi," ujarnya, Senin (19/12/2022).

"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir, untuk melakukan tindakan-tindakan lain," kata kriminolog itu.

Baca Juga: Sambo Kerja Seperti Biasa Usai Tahu Isu Pelecehan Istrinya, Kriminolog: Pasti Pembunuhan Berencana

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU