3 Ahli Dihadirkan untuk Meringankan Bharada E, Salah Satunya Romo Magnis Suseno
Hukum | 26 Desember 2022, 10:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak tiga ahli akan dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Senin (26/12/2022).
Ketiga ahli tersebut merupakan saksi yang akan meringankan Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya itu.
Baca Juga: Romo Magnis: Bangsa Indonesia Punya Tradisi untuk Saling Menerima dan Menghargai
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan dari ketiga ahli yang dihadirkan untuk meringankan kliennya, salah satunya adalah Romo Magnis Suseno.
"Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan, salah satunya Romo Magnis Suseno," kata Ronny di Jakarta pada Senin (26/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Romo Magnis Suseno adalah tokoh Agama Katolik sekaligus budayawan. Romo Magnis juga merupakan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara.
Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Richard Eliezer Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ahli Meringankan Bakal Dihadirkan
Richard Eliezer diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankannya setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain itu, majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Adapun berdasarkan dakwaan jaksa disebutkan, bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Baca Juga: LBH APIK soal Klaim Kekerasan Seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J: Banyak yang Perlu Dicurigai
Akibat cerita istrinya itu, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus kepada terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Pakar Pidana Sebut Richard Eliezer Bisa Bebas Jerat Hukum Kasus Brigadir J, Ini Pertimbangannya
Mantan jenderal polisi bintang dua itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com