3 Ahli Dihadirkan untuk Meringankan Bharada E, Salah Satunya Romo Magnis Suseno
Hukum | 26 Desember 2022, 10:15 WIB
Adapun berdasarkan dakwaan jaksa disebutkan, bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Baca Juga: LBH APIK soal Klaim Kekerasan Seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J: Banyak yang Perlu Dicurigai
Akibat cerita istrinya itu, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus kepada terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Pakar Pidana Sebut Richard Eliezer Bisa Bebas Jerat Hukum Kasus Brigadir J, Ini Pertimbangannya
Mantan jenderal polisi bintang dua itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com