Gabungan Parpol Tak Lolos Verifikasi Desak KPU Setop Tahapan Pemilu 2024
Rumah pemilu | 23 Desember 2022, 13:48 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Gabungan partai politik (parpol) yang dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan proses tahapan pesta demokrasi.
Mereka tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide. Sejumlah parpol itu seperti Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, Berkarya, Partai Republik Satu, dan PRIMA.
Baca Juga: Iri dengan Partai Ummat Besutan Amien Rais, Parpol Tak Lolos Pemilu Laporkan Anggota KPU ke DKPP
"Meminta KPU untuk menghentikan proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung," kata Ketua Umum Partai Masyumi sekaligus ketua gerakan Ahmad Yani seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/12/2022).
Mereka menilai seluruh komisioner KPU RI tidak profesional, tidak jujur, dan tidak independen.
Oleh karenanya, mereka mengadukan seluruh komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Kamis (22/12/2022).
Mereka mengait-ngaitkan tidak lolosnya mereka dengan isu kecurangan yang belakangan menerpa KPU RI.
Mereka juga menuduh lembaga penyelenggara pemilu itu sengaja menjegal partai-partai kecil.
"Mendesak kepada semua pihak, khususnya DPR dan pemerintah membentuk tim independen untuk menyelidiki proses tahapan pemilu 2024 dengan melakukan audit investigasi atas mulai dari tahap perencanaan, proses pendaftaran partai politik, hingga tahap penetapan partai politik," ujar Ahmad Yani.
Menanggapi hal itu, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pesta demokrasi hanya bisa dihentikan atau ditunda karena gangguan eksternal. UU Pemilu hanya mengenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Pemilu lanjutan dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan."
"Pelaksanaan pemilu lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Hal ini diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Pemilu," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi soal Partai Tak Lolos Pemilu 2024: Saya Enggak Ngerti Masalahnya, 100 Persen Urusan KPU
Selain itu, pemilu susulan diselenggarakan jika sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
"Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 432 ayat 1 dan 2 UU Pemilu," kata Idham.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com