> >

Gabungan Parpol Tak Lolos Verifikasi Desak KPU Setop Tahapan Pemilu 2024

Rumah pemilu | 23 Desember 2022, 13:48 WIB

"Mendesak kepada semua pihak, khususnya DPR dan pemerintah membentuk tim independen untuk menyelidiki proses tahapan pemilu 2024 dengan melakukan audit investigasi atas mulai dari tahap perencanaan, proses pendaftaran partai politik, hingga tahap penetapan partai politik," ujar Ahmad Yani.

Menanggapi hal itu, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pesta demokrasi hanya bisa dihentikan atau ditunda karena gangguan eksternal. UU Pemilu hanya mengenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan. 

"Pemilu lanjutan dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan."

"Pelaksanaan pemilu lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Hal ini diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Pemilu," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi soal Partai Tak Lolos Pemilu 2024: Saya Enggak Ngerti Masalahnya, 100 Persen Urusan KPU

Selain itu, pemilu susulan diselenggarakan jika sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. 

"Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 432 ayat 1 dan 2 UU Pemilu," kata Idham.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU