> >

Hakim Tegur JPU Karena Tidak Berhasil Hadirkan Ahli di Sidang Irfan Widyanto

Hukum | 23 Desember 2022, 12:30 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto. (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA )

JAKARTA, KOMPAS.TV– Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi tegur jaksa penuntut umum (JPU) karena belum juga menghadirkan ahli digital forensik untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebagai informasi, ahli digital forensik yang belum bisa dihadirkan JPU adalah Heri Priyanto.

“Saya ingatkan sekali lagi ya, nanti saya akan tetapkan jatah saudara, kalau saudara serius ini ada masa penahanannya,” ucap Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Dalam sidang, Hakim Afrizal Hadi lebih lanjut menegaskan kepada JPU bahwa sidang perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua harusnya berjalan marathon.

Baca Juga: Pakar: Konsistensi Ferdy Sambo dan Putri Pertahankan Isu Pemerkosaan Berpotensi Memberatkan Hukuman

Sementara fakta yang terjadi, kata Hakim Afrizal Hadi, persidangan perintangan penyidikan  pembunuhan Brigadir Yosua  justru berjalan lambat.

“Ini sudah terlalu longgar, ini harus marathon persidangannya, sampai malam asal tidak sampai melewati jam 00.00, harus dipahami ya,"  ujar Hakim Afrizal Hadi.

Tidak hanya itu, Hakim Afrizal Hadi juga meminta JPU untuk memahami soal konsekuensi terhadap penahanan terdakwa Irfan Widyanto jika sidang digelar lambat.

“Penuntut umum berkali-kali saya ingatkan ya, nanti terjadi sesuatu terhadap penahanan saudara terdakwa ini, saya sudah berkali-kali dan tercatat di persidangan dan didengar dipersidangan saya mengingatkan saudara penuntut umum,” kata Afrizal.

Baca Juga: Pakar Hukum: Perbedaan Pendapat Ahli di Sidang Ferdy Sambo Tak akan Belokkan Keyakinan Hakim

Sebagai informasi, Irfan Widyanto adalah satu di antara 7 terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

Ia menghadapi proses hukum karena terlibat mengambil dan mengganti CCTV di pos satpam Kompleks Duren Tiga yang diklaim sebagai perintah Agus Nurpatria.

Belakangan diketahui, jika CCTV yang DVR-nya diambil dan diganti Irfan Widyanto adalah bukti penting dalam kasus tewasnya Yosua.

Pasalnya rekaman dari CCTV menunjukkan Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah Jl Duren Tiga.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Di Hukum Pidana Tidak Ada Atasan Bertanggungjawab untuk Perintah Keliru ke Bawahan

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU