> >

Hakim Tegur JPU Karena Tidak Berhasil Hadirkan Ahli di Sidang Irfan Widyanto

Hukum | 23 Desember 2022, 12:30 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto. (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA )

Sebagai informasi, Irfan Widyanto adalah satu di antara 7 terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

Ia menghadapi proses hukum karena terlibat mengambil dan mengganti CCTV di pos satpam Kompleks Duren Tiga yang diklaim sebagai perintah Agus Nurpatria.

Belakangan diketahui, jika CCTV yang DVR-nya diambil dan diganti Irfan Widyanto adalah bukti penting dalam kasus tewasnya Yosua.

Pasalnya rekaman dari CCTV menunjukkan Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah Jl Duren Tiga.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Di Hukum Pidana Tidak Ada Atasan Bertanggungjawab untuk Perintah Keliru ke Bawahan

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU