Hakim Tegur JPU Karena Tidak Berhasil Hadirkan Ahli di Sidang Irfan Widyanto
Hukum | 23 Desember 2022, 12:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV– Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi tegur jaksa penuntut umum (JPU) karena belum juga menghadirkan ahli digital forensik untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebagai informasi, ahli digital forensik yang belum bisa dihadirkan JPU adalah Heri Priyanto.
“Saya ingatkan sekali lagi ya, nanti saya akan tetapkan jatah saudara, kalau saudara serius ini ada masa penahanannya,” ucap Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Dalam sidang, Hakim Afrizal Hadi lebih lanjut menegaskan kepada JPU bahwa sidang perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua harusnya berjalan marathon.
Baca Juga: Pakar: Konsistensi Ferdy Sambo dan Putri Pertahankan Isu Pemerkosaan Berpotensi Memberatkan Hukuman
Sementara fakta yang terjadi, kata Hakim Afrizal Hadi, persidangan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua justru berjalan lambat.
“Ini sudah terlalu longgar, ini harus marathon persidangannya, sampai malam asal tidak sampai melewati jam 00.00, harus dipahami ya," ujar Hakim Afrizal Hadi.
Tidak hanya itu, Hakim Afrizal Hadi juga meminta JPU untuk memahami soal konsekuensi terhadap penahanan terdakwa Irfan Widyanto jika sidang digelar lambat.
“Penuntut umum berkali-kali saya ingatkan ya, nanti terjadi sesuatu terhadap penahanan saudara terdakwa ini, saya sudah berkali-kali dan tercatat di persidangan dan didengar dipersidangan saya mengingatkan saudara penuntut umum,” kata Afrizal.
Baca Juga: Pakar Hukum: Perbedaan Pendapat Ahli di Sidang Ferdy Sambo Tak akan Belokkan Keyakinan Hakim
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV