> >

Ferdy Sambo: Di Hukum Pidana Tidak Ada Atasan Bertanggungjawab untuk Perintah Keliru ke Bawahan

Hukum | 23 Desember 2022, 07:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan/aww)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ferdy Sambo meyakini dalam kitab hukum pidana tidak ada pasal soal pertanggungjawaban atasan untuk perintah keliru terhadap bawahannya.

Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo saat Hakim Afrizal Hadi mempertanyakan dirinya yang mengaku siap bertanggungjawab atas perintah keliru kepada bawahannya.

“Saudara mengatakan, saudara siap bertanggungjawab. Apakah dalam kitab hukum pidana saudara mengetahui ada pertangggungjawaban atasan?” tanya Hakim Afrizal Hadi kepada Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam kasus sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Kamis (22/12/2022), dikutip dari KOMPAS TV.

“Di pidana sebetulnya tidak ada,” ucap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Respons Ferdy Sambo saat Ahli Forensik Jelaskan Tembakan di Kepala Sebabkan Yosua Tewas Seketika

Hakim Afrizal Hadi, sempat bertanya ulang kepada Ferdy Sambo soal pertanggungjawaban atasan untuk perintah keliru terhadap bawahannya di hukum pidana.

Tanpa menunggu jawaban, Hakim justru menduga pertanggungjawaban atasan untuk perintah keliru terhadap bawahannya ada di sistem komando atau UU Militer.

“Tidak adakah pertanggungjawaban atasan? Itu mungkin di sistem komando, di sistem UU Militer barangkali ditemukan,” Afrizal Hadi.

Lebih lanjut, Hakim Afrizal Hadi bertanya kepada Ferdy Sambo apakah tahu di kitab hukum pidana ada Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pengamat Prediksi Sambo Tak akan Dihukum Mati, Bongkar Track Record 3 Hakim hingga PN Jaksel

Belum direspons, Hakim Afrizal Hadi pun menyampaikan kepada Ferdy Sambo untuk paham risiko dalam perintah salah yang diberikan kepada anak buah.

Terlebih, lanjut Hakim Afrizal, Ferdy Sambo mengakui dirinya sadar jika anak buahnya tidak mungkin berani menolak perintah dengan jabatannya yang ketika itu sebagai Kadiv Propram.

 

“Saudara mengatakan, tidak mungkin mereka menolak, karena mereka takut, kenapa enggak saudara sendiri secara langsung, secara eksplisit menyatakan kalian semua menceritakan apa adanya, jangan sembunyi-sembunyikan,” ucap Hakim.

Mendengar perkataan hakim, Ferdy Sambo dengan nada bicara lirih mengakui perintah salah yang diberikan kepada anak buahnya dalam kasus tewas Yosua sebagai kesalahannya.

Baca Juga: Aktivis Perempuan: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bisa Dilaporkan sebagai Pelaku Perzinahan

“Saya sudah sampaikan, itulah salah saya yang mulia,” jawab Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui buntut cerita tidak sebenarnya Ferdy Sambo dalam tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat, banyak anggota Polri yang disidang oleh komisi etik, disanksi, hingga harus menjalani proses hukum pidana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU