> >

Ferdy Sambo: Di Hukum Pidana Tidak Ada Atasan Bertanggungjawab untuk Perintah Keliru ke Bawahan

Hukum | 23 Desember 2022, 07:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan/aww)

Belum direspons, Hakim Afrizal Hadi pun menyampaikan kepada Ferdy Sambo untuk paham risiko dalam perintah salah yang diberikan kepada anak buah.

Terlebih, lanjut Hakim Afrizal, Ferdy Sambo mengakui dirinya sadar jika anak buahnya tidak mungkin berani menolak perintah dengan jabatannya yang ketika itu sebagai Kadiv Propram.

 

“Saudara mengatakan, tidak mungkin mereka menolak, karena mereka takut, kenapa enggak saudara sendiri secara langsung, secara eksplisit menyatakan kalian semua menceritakan apa adanya, jangan sembunyi-sembunyikan,” ucap Hakim.

Mendengar perkataan hakim, Ferdy Sambo dengan nada bicara lirih mengakui perintah salah yang diberikan kepada anak buahnya dalam kasus tewas Yosua sebagai kesalahannya.

Baca Juga: Aktivis Perempuan: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bisa Dilaporkan sebagai Pelaku Perzinahan

“Saya sudah sampaikan, itulah salah saya yang mulia,” jawab Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui buntut cerita tidak sebenarnya Ferdy Sambo dalam tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat, banyak anggota Polri yang disidang oleh komisi etik, disanksi, hingga harus menjalani proses hukum pidana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU