> >

Pakar Pidana Sebut Richard Eliezer Bisa Bebas Jerat Hukum Kasus Brigadir J, Ini Pertimbangannya

Hukum | 22 Desember 2022, 10:33 WIB
Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan Pasal 51 KUHP bukan Pasal 48 KUHP.

Keterangan itu disampaikan Asep Iwan Iriawan merespons keterangan ahli pidana Alpi Sahari dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kalau saya justru bukan di Pasal 48 KUHP, selalu saya katakan Pasal 51, kalau Pasal 48 itu penghapusan pidana itu karena keterpaksaan, keterpaksaan itu ada serangan, kalau saya selalu itu perintah jabatan, tidak ada pilihan lain,” ucap Asep dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (22/12/2022).

Soal perintah jabatan, kata Asep, bisa diperkuat dari keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang mengatakan Richard Eliezer memiliki kepatuhan yang tinggi dalam menjalankan perintah.

Baca Juga: Hari Ini, Pengacara Ferdy Sambo Hadirkan Saksi dan Ahli Meringankan di Sidang Pembunuhan Yosua

“Karena perintah itu lah dia tidak ada pilihan,” kata Asep.

Dalam keterangannya, Asep juga melengkapi penjelasan bagaimana dengan fakta Richard Eliezer yang mengaku terlibat penembakan dan menyebabkan Yosua meninggal.

“Betul membunuh dan menganiaya itu terlarang, cuma mereka suka lupa di buku satu itu ada alasan peringan, alasan penghapus, nah penghapus tadi karena terpaksa yang ahli kemarin nya, kedua karena undang-undang, ketiga karena perintah jabatan,” kata Asep.

Sebelumnya, Alpi Sahari mengatakan, dalam KUHP memang mengenal penghapusan pidana terkait adanya daya paksa dan kemampuan bertanggung jawab.

Baca Juga: Ahli Pidana: KUHP Mengenal Penghapusan Pidana Terkait Adanya Daya Paksa, Peluang Eliezer Bebas?

Hal tersebut disampaikan Alpi merespon pertanyaan penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy yang menggali soal penghapusan pidana terkait Pasal 48 (Perbuatannya dilakukan karena adanya paksaan).

“Jadi di dalam hukum pidana itu, kalau tadi ada aliran dualistis itu, yang kita faktakan apa? Unsur obyektif dan unsur subyektif,” ujarnya Alpi Sahari dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (21/12/2022).

“Kemudian dalam hukum pidana kita mengenal apa yang dinamakan untuk menghilangkan sifat dari melawan hukum dan tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana itu sendiri. Inilah yang dikualifikasi sebagai alasan pemaaf dan pembenar,” kata Alpi Sahari.

Namun, untuk kualifikasi pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana, sambung Alpi, juga mengenal asas profesionalitas, kewajaran, kepatutan, dan ada azas subsidaritas.

Baca Juga: Dituding Sebabkan Ferdy Sambo Cs Jadi Tersangka, Ahli Pidana: Pemikiran Pengacara Ricky Sangat Fatal

“Itu patokannya, jadi tidak bisa kita jadikan oh ini alasan pembenar, tapi ada kualifikasi apakah perbuatan itu masuk sebagai prinsip subsidaritas, harus melakukan itu, tidak ada melakukan perbuatan lain, tidak ada tindakan lain,” ujarnya.

“Contoh, dalam keadaan misalnya daya paksa, dia harus melakukan perbuatan itu, nah kemudian adanya juga karena adanya faktor dari perbuatan itu, ada misalnya keadaan diri sendiri dan juga keadaan yang datang dari luar,” kata Alpi Sahari.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU