Pakar Pidana Sebut Richard Eliezer Bisa Bebas Jerat Hukum Kasus Brigadir J, Ini Pertimbangannya
Hukum | 22 Desember 2022, 10:33 WIBHal tersebut disampaikan Alpi merespon pertanyaan penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy yang menggali soal penghapusan pidana terkait Pasal 48 (Perbuatannya dilakukan karena adanya paksaan).
“Jadi di dalam hukum pidana itu, kalau tadi ada aliran dualistis itu, yang kita faktakan apa? Unsur obyektif dan unsur subyektif,” ujarnya Alpi Sahari dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (21/12/2022).
“Kemudian dalam hukum pidana kita mengenal apa yang dinamakan untuk menghilangkan sifat dari melawan hukum dan tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana itu sendiri. Inilah yang dikualifikasi sebagai alasan pemaaf dan pembenar,” kata Alpi Sahari.
Namun, untuk kualifikasi pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana, sambung Alpi, juga mengenal asas profesionalitas, kewajaran, kepatutan, dan ada azas subsidaritas.
Baca Juga: Dituding Sebabkan Ferdy Sambo Cs Jadi Tersangka, Ahli Pidana: Pemikiran Pengacara Ricky Sangat Fatal
“Itu patokannya, jadi tidak bisa kita jadikan oh ini alasan pembenar, tapi ada kualifikasi apakah perbuatan itu masuk sebagai prinsip subsidaritas, harus melakukan itu, tidak ada melakukan perbuatan lain, tidak ada tindakan lain,” ujarnya.
“Contoh, dalam keadaan misalnya daya paksa, dia harus melakukan perbuatan itu, nah kemudian adanya juga karena adanya faktor dari perbuatan itu, ada misalnya keadaan diri sendiri dan juga keadaan yang datang dari luar,” kata Alpi Sahari.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV