> >

Pakar Pidana Sebut Richard Eliezer Bisa Bebas Jerat Hukum Kasus Brigadir J, Ini Pertimbangannya

Hukum | 22 Desember 2022, 10:33 WIB
Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa bebas dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan Pasal 51 KUHP bukan Pasal 48 KUHP.

Keterangan itu disampaikan Asep Iwan Iriawan merespons keterangan ahli pidana Alpi Sahari dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kalau saya justru bukan di Pasal 48 KUHP, selalu saya katakan Pasal 51, kalau Pasal 48 itu penghapusan pidana itu karena keterpaksaan, keterpaksaan itu ada serangan, kalau saya selalu itu perintah jabatan, tidak ada pilihan lain,” ucap Asep dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (22/12/2022).

Soal perintah jabatan, kata Asep, bisa diperkuat dari keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang mengatakan Richard Eliezer memiliki kepatuhan yang tinggi dalam menjalankan perintah.

Baca Juga: Hari Ini, Pengacara Ferdy Sambo Hadirkan Saksi dan Ahli Meringankan di Sidang Pembunuhan Yosua

“Karena perintah itu lah dia tidak ada pilihan,” kata Asep.

Dalam keterangannya, Asep juga melengkapi penjelasan bagaimana dengan fakta Richard Eliezer yang mengaku terlibat penembakan dan menyebabkan Yosua meninggal.

“Betul membunuh dan menganiaya itu terlarang, cuma mereka suka lupa di buku satu itu ada alasan peringan, alasan penghapus, nah penghapus tadi karena terpaksa yang ahli kemarin nya, kedua karena undang-undang, ketiga karena perintah jabatan,” kata Asep.

Sebelumnya, Alpi Sahari mengatakan, dalam KUHP memang mengenal penghapusan pidana terkait adanya daya paksa dan kemampuan bertanggung jawab.

Baca Juga: Ahli Pidana: KUHP Mengenal Penghapusan Pidana Terkait Adanya Daya Paksa, Peluang Eliezer Bebas?

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU