> >

Sebagian Gugatan UU Pemilu Dikabulkan, Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Diminta Dibenahi

Rumah pemilu | 21 Desember 2022, 14:56 WIB
Para perwakilan pimpinan partai politik menerima plakat nomor urut yang diperoleh dalam Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk membikin alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) yang adil dalam pemilihan DPR/DPRD.

Berdasar keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV pada Selasa (21/12/2022), dijelaskan bahwa sebagian gugatan Perludem terkait uji materi UU Pemilu telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu menyangkut prinsip keterwakilan daerah saat masyarakat memilih DPR/DPRD.

"Dari 575 kursi DPR, hanya 17 provinsi yang memiliki keberimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi DPR ke Provinsi," terang Perludem.

"Sedangkan provinsi lainnya mengalami kekurangan kursi (under represented) dan terdapat provinsi yang memperoleh kursi berlebih (over represented)," sambung mereka.

Baca Juga: Arti Presidential Threshold 20%, Mekanisme Pengajuan Capres & Cawapres, Siapa Partai Terkuat?

Perludem juga menjelaskan, batas-batas dapil juga dianggap melanggar prinsip integralitas wilayah.

"Sebagai contoh, dapil Jawa Barat III untuk Pemilu DPR yang menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur, dengan alokasi kursi sebanyak 9 (sembilan)," terang mereka.

Padahal, menurut Perludem, kedua wilayah tersebut tak terpadu, tak berdekatan, dan tidak berbatasan secara langsung, tetapi dipisahkan oleh Kabupaten Bogor.

"Pelanggaran terhadap prinsip integralitas ini terjadi juga di dapil Kalimantan Selatan II untuk Pemilu DPR. Untuk Pemilu DPRD Provinsi terjadi di dapil DKI Jakarta 9, DKI Jakarta 10, dan Lampung 3," kata Perludem.

Baca Juga: KPU Putuskan Verifikasi Ulang Partai Ummat, Denny Indrayana: 1.000 Persen Tak Ada Suap

Dalam gugatan yang dilayangkan ke MK, Perludem meminta penentuan alokasi kursi dan dapil diberikan kembali kepada KPU sebagaimana pernah terjadi pada Pemilu 1999 dan 2004. Menanggapi gugatan itu, MK menyatakan aturan saat ini tak bertentangan dengan UUD 1945.

"Penyusunan dapil sangat dipengaruhi oleh perubahan jumlah penduduk dan perubahan daerah otonom. Karenanya, penyusunan dapil harus selalu disesuaikan tiap periodisasi penyelenggaran pemilu," terang Perludem, mengutip penjelasan MK.

Dengan demikian, dalam keterangan lebih lanjut, disebutkan bahwa "MK juga mengembalikan kewenangan penyusunan dapil dan alokasi kursi kepada KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya oleh Pasal 22E (5) UUD 1945."

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU