Sebagian Gugatan UU Pemilu Dikabulkan, Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Diminta Dibenahi
Rumah pemilu | 21 Desember 2022, 14:56 WIBBaca Juga: KPU Putuskan Verifikasi Ulang Partai Ummat, Denny Indrayana: 1.000 Persen Tak Ada Suap
Dalam gugatan yang dilayangkan ke MK, Perludem meminta penentuan alokasi kursi dan dapil diberikan kembali kepada KPU sebagaimana pernah terjadi pada Pemilu 1999 dan 2004. Menanggapi gugatan itu, MK menyatakan aturan saat ini tak bertentangan dengan UUD 1945.
"Penyusunan dapil sangat dipengaruhi oleh perubahan jumlah penduduk dan perubahan daerah otonom. Karenanya, penyusunan dapil harus selalu disesuaikan tiap periodisasi penyelenggaran pemilu," terang Perludem, mengutip penjelasan MK.
Dengan demikian, dalam keterangan lebih lanjut, disebutkan bahwa "MK juga mengembalikan kewenangan penyusunan dapil dan alokasi kursi kepada KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya oleh Pasal 22E (5) UUD 1945."
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV