> >

Sebagian Gugatan UU Pemilu Dikabulkan, Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Diminta Dibenahi

Rumah pemilu | 21 Desember 2022, 14:56 WIB
Para perwakilan pimpinan partai politik menerima plakat nomor urut yang diperoleh dalam Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Baca Juga: KPU Putuskan Verifikasi Ulang Partai Ummat, Denny Indrayana: 1.000 Persen Tak Ada Suap

Dalam gugatan yang dilayangkan ke MK, Perludem meminta penentuan alokasi kursi dan dapil diberikan kembali kepada KPU sebagaimana pernah terjadi pada Pemilu 1999 dan 2004. Menanggapi gugatan itu, MK menyatakan aturan saat ini tak bertentangan dengan UUD 1945.

"Penyusunan dapil sangat dipengaruhi oleh perubahan jumlah penduduk dan perubahan daerah otonom. Karenanya, penyusunan dapil harus selalu disesuaikan tiap periodisasi penyelenggaran pemilu," terang Perludem, mengutip penjelasan MK.

Dengan demikian, dalam keterangan lebih lanjut, disebutkan bahwa "MK juga mengembalikan kewenangan penyusunan dapil dan alokasi kursi kepada KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya oleh Pasal 22E (5) UUD 1945."

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU