Gereja Dibolehkan Dirikan Tenda untuk Ibadah Natal, Harus Seizin Kepolisian
Agama | 20 Desember 2022, 15:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan tenda dipasang dalam pekarangan gereja untuk pelaksanaan ibadah Natal, sebagai penambahan kapasitas jemaat.
Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 15 Tahun 2022 2022, terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyebut, pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen, lanjut Anna, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang berada di luar bangunan utama gereja tapi masih berada di dalam kompleks gereja.
Untuk penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain.
Nantinya, pembangunan tenda disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.
Namun perlu dicatat, penambahan kapasitas tempat ibadah di luar bangunan gereja juga mesti mendapatkan izin dari pihak kolisian setempat.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tegas Anna, dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Pembatasan Ibadah dan Perayaan Natal serta Tahun Baru 2023
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tidak akan ada pembatasan dalam pelaksanaan Ibadah Natal 2022. Dia juga menuturkan kapasitas tempat ibadah dapat digunakan maksimal 100 persen.
Meski demikian, Yaqut menyebut pihaknya sempat melarang adanya tenda-tenda tambahan di luar gereja.
Hal ini Ia sampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (16/12).
"Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen, artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah nanti membuat tenda-tenda diluar untuk peibadatan, karena PPKM level 1 begitu," ujarnya.
"Tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," kata Yaqut.
Namun kini dengan diterbitkannya surat edaran Menag No SE. 15 Tahun, tertanggal 19 Desember 2022, gereja-gereja telah diizinkan menambah kapasitas tempat ibadah di luar gereja namun dengan izin dari polisi.
Baca Juga: Jokowi Peringatkan Adanya Potensi Pergerakan 44 Juta Orang Jelang Natal dan Tahun Baru
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV