> >

Gereja Dibolehkan Dirikan Tenda untuk Ibadah Natal, Harus Seizin Kepolisian

Agama | 20 Desember 2022, 15:18 WIB
Ruangan Gereja Katedral Jakarta. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Meski demikian, Yaqut menyebut pihaknya sempat melarang adanya tenda-tenda tambahan di luar gereja.

Hal ini Ia sampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (16/12).

"Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen, artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah nanti membuat tenda-tenda diluar untuk peibadatan, karena PPKM level 1 begitu," ujarnya.

"Tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," kata Yaqut.

Namun kini dengan diterbitkannya surat edaran Menag No SE. 15 Tahun, tertanggal 19 Desember 2022, gereja-gereja telah diizinkan menambah kapasitas tempat ibadah di luar gereja namun dengan izin dari polisi. 

Baca Juga: Jokowi Peringatkan Adanya Potensi Pergerakan 44 Juta Orang Jelang Natal dan Tahun Baru

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU