Gereja Dibolehkan Dirikan Tenda untuk Ibadah Natal, Harus Seizin Kepolisian
Agama | 20 Desember 2022, 15:18 WIBMeski demikian, Yaqut menyebut pihaknya sempat melarang adanya tenda-tenda tambahan di luar gereja.
Hal ini Ia sampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (16/12).
"Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen, artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah nanti membuat tenda-tenda diluar untuk peibadatan, karena PPKM level 1 begitu," ujarnya.
"Tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," kata Yaqut.
Namun kini dengan diterbitkannya surat edaran Menag No SE. 15 Tahun, tertanggal 19 Desember 2022, gereja-gereja telah diizinkan menambah kapasitas tempat ibadah di luar gereja namun dengan izin dari polisi.
Baca Juga: Jokowi Peringatkan Adanya Potensi Pergerakan 44 Juta Orang Jelang Natal dan Tahun Baru
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV