Partai Ummat dan KPU Lakukan Pertemuan Lanjutan, Bawaslu Harap Tidak Bahas soal Lolos atau Tidaknya
Rumah pemilu | 20 Desember 2022, 14:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berharap mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membahas tentang lolos atau tidaknya partai tersebut.
KPU dan Partai Ummat kembali bertemu untuk melakukan mediasi pada hari ini, Selasa (20/12/2022), setelah pertemuan sebelumnya, Senin (19/12/2022) tidak membuahkan hasil.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja berharap mediasi pada hari ini tidak membahas soal lolos atau tidaknya partai besutan Amien Rais itu sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kami harapkan juga perbincangannya tidak mengenai persoalan lolos atau tidaknya Partai Ummat dalam verifikasi faktual," ujar Bagja saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022), dikutip Kompas.com.
Menurut Bagja, rencananya mediasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB hari ini.
Baca Juga: Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, Hasto Bantah Tudingan Amin Rais
Bagja berharap agar mediasi kali ini bisa menghasilkan kesepatan antara kedua pihak.
"Kemarin belum ketemu (titik temu). Kita harapkan hari ini ada kesepakatan yang bisa didapat," kata Bagja.
Mengenai kemungkinan kesepakatan berupaka verifikasi faktual perbaikan untuk Partai Ummat, Bagja menyebut itu tergantung pada pertemuan kedua pihak.
Untuk saat ini, hasil menunjukkan bahwa Partai Ummat tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kalau terjadi misalnya kesepakatan, maka apakah dilakukan verifikasi faktual perbaikan atau tidak, nanti tergantung dari hasil pembicaraan mediasi," kata Bagja.
"Ini kan mediasi antara KPU dan Partai Ummat. Bukan dengan Bawaslu. Bawaslu hanya melakukan fasilitasi atau mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut," ujarnya lagi.
Sebelumnya, KPU mengaku sudah melakukan konsolidasi menghadapi gugatan sengketa ini dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota.
Ke-16 kabupaten/kota itu merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
UU Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memiliki kepengurusan 100 persen di 34 provinsi.
Sementara, di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di satu kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.
Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.
"Lima KPU kabupaten/kota (di NTT itu) yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua," ujar salah satu Komisioner KPU Idham Holik, dikutip Kompas.com.
"Dan kedua, KPU Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu," katanya lagi.
Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menganggap keputusan KPU RI tidak adil dan keliru.
Denny mengklaim pihaknya membawa dokumen dan akan enguraikan secara rinvi alasan Partai Ummat seharusnya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Perketat Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu: Jangan Gunakan Tempat Ibadah Untuk Kampanye
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat.
"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," katanya lagi.
Menurutnya, pihaknya mengantongi 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com