Partai Ummat dan KPU Lakukan Pertemuan Lanjutan, Bawaslu Harap Tidak Bahas soal Lolos atau Tidaknya
Rumah pemilu | 20 Desember 2022, 14:36 WIB"Ini kan mediasi antara KPU dan Partai Ummat. Bukan dengan Bawaslu. Bawaslu hanya melakukan fasilitasi atau mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut," ujarnya lagi.
Sebelumnya, KPU mengaku sudah melakukan konsolidasi menghadapi gugatan sengketa ini dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota.
Ke-16 kabupaten/kota itu merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
UU Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memiliki kepengurusan 100 persen di 34 provinsi.
Sementara, di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di satu kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.
Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.
"Lima KPU kabupaten/kota (di NTT itu) yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua," ujar salah satu Komisioner KPU Idham Holik, dikutip Kompas.com.
"Dan kedua, KPU Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu," katanya lagi.
Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menganggap keputusan KPU RI tidak adil dan keliru.
Denny mengklaim pihaknya membawa dokumen dan akan enguraikan secara rinvi alasan Partai Ummat seharusnya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Perketat Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu: Jangan Gunakan Tempat Ibadah Untuk Kampanye
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat.
"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," katanya lagi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com