Motif Kekerasan Seksual di Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Tak Bisa Hapus Perbuatan Pidana Sambo
Hukum | 20 Desember 2022, 16:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menegaskan, motif pelaku pembunuhan berencana tidak dapat digunakan sebagai dasar pembebasan terdakwa dari dakwaan di persidangan.
Jamin menerangkan, motif pelaku tidak perlu dibuktikan dalam suatu pembuktian di pengadilan, melainkan hanya perlu diungkapkan saja.
"Motif itu memang perlu untuk diungkapkan di dalam persidangan, apalagi pembunuhan berencana, secara psikologi pasti orang berkata, kalau orang melakukan pembunuhan pasti ada alasan," terangnya di program Breaking News Kompas TV, Selasa (20/12/2022).
Pembunuhan berencana, kata dia, berbeda dari pembunuhan seketika. Pembunuhan seketika tidak memiliki motif, selain melakukan pembelaan.
"Tapi kalau perencanaan, pasti ada alasan orang melakukan pembunuhan, alasan itulah yang disebut dengan motif," ujarnya.
Ia menegaskan, motif tidak memengaruhi seseorang dibebaskan dari suatu tindak pidana pembunuhan berencana apabila terdakwa terbukti melakukannya.
Baca Juga: Cerita Ahli Inafis Datangi Lokasi Penembakan Brigadir J di Rumah Sambo Duren Tiga: TKP Sudah Rusak
"Karena motif itu merupakan petunjuk saja bagi hakim, dia membunuh itu alasannya apa?" tuturnya.
Jamin menjelaskan, motif merupakan suatu rangkaian yang harus diungkapkan di dalam suatu persidangan.
"Cukup disampaikan, kalau jadi pidana tersendiri harus dilaporkan, supaya jadi alasan pembenar, dia (terdakwa) melakukan suatu perbuatan pidana," ucapnya.
Akan tetapi, ia mengungkapkan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, motif pelecehan seksual tidak bisa dibuktikan.
"Nggak bisa dalam kasus ini, karena dia (terdakwa) nggak mengajukan laporan," tegasnya.
"Contohnya kasus ini (pembunuhan Brigadir J), dituduh pemerkosaan, pemerkosaan itu kan Pasal 285 KUHP, beda dengan kekerasan seksual di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, itu beda sendiri," lanjut dia.
"Jadi kalau Pasal 285 KUHP (tentang) pemerkosaan, dia harus dibuktikan di depan persidangan tersendiri, tapi kalau jadi motif alasan pembunuhan sekarang boleh-boleh saja," jelasnya.
Jamin menerangkan, hakim dapat meyakini, bukan membuktikan motif pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.
"Hakim meyakini itu, tapi itu tidak merupakan dasar untuk menghapuskan suatu perbuatan pidana," terangnya.
Sebab, hakim akan menerangkan unsur-unsur pasal yang didakwaan terhadap pelaku, sedangkan motif adalah hal di luar itu.
Baca Juga: Sambo Kerja Seperti Biasa Usai Tahu Isu Pelecehan Istrinya, Kriminolog: Pasti Pembunuhan Berencana
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap mengangkat isu kekerasan seksual yang diklaim dilakukan oleh Brigadir J pada tanggal 7 Juli 2022, sehari sebelum peristiwa penembakan.
Saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Sambo mengaku emosi mendengar cerita istrinya yang bercerita mengalami kekerasan seksual oleh mendiang Brigadir J.
"Saya tidak bisa berpikir bahwa ini terjadi pada istri saya, Yang Mulia. Saya tidak bisa berkata-kata apa-apa mendengar penjelasan istri saya itu," kata terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (7/12).
Baca Juga: Krimonolog Sebut Hasil Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs Bisa Jadi Amunisi untuk Hakim
Saat menjadi saksi dalam sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, pada 12 Desember 2022, Putri juga memohon kepada majelis hakim untuk menyampaikan kesaksian tentang dugaan kekerasan seksual itu secara tertutup.
Majelis hakim menyepakati dan memutuskan sidang gabungan tiga terdakwa itu tetap terbuka untuk umum kecuali untuk kesaksian Putri terkait peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya.
Baca Juga: Dicecar Alasan Nangis saat Terjadi Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi: Karena Saya Tidak Tahu
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV