> >

Motif Kekerasan Seksual di Kasus Pembunuhan Brigadir J Disebut Tak Bisa Hapus Perbuatan Pidana Sambo

Hukum | 20 Desember 2022, 16:31 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Contohnya kasus ini (pembunuhan Brigadir J), dituduh pemerkosaan, pemerkosaan itu kan Pasal 285 KUHP, beda dengan kekerasan seksual di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, itu beda sendiri," lanjut dia.

"Jadi kalau Pasal 285 KUHP (tentang) pemerkosaan, dia harus dibuktikan di depan persidangan tersendiri, tapi kalau jadi motif alasan pembunuhan sekarang boleh-boleh saja," jelasnya.

Jamin menerangkan, hakim dapat meyakini, bukan membuktikan motif pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.

"Hakim meyakini itu, tapi itu tidak merupakan dasar untuk menghapuskan suatu perbuatan pidana," terangnya.

Sebab, hakim akan menerangkan unsur-unsur pasal yang didakwaan terhadap pelaku, sedangkan motif adalah hal di luar itu.

Baca Juga: Sambo Kerja Seperti Biasa Usai Tahu Isu Pelecehan Istrinya, Kriminolog: Pasti Pembunuhan Berencana

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap mengangkat isu kekerasan seksual yang diklaim dilakukan oleh Brigadir J pada tanggal 7 Juli 2022, sehari sebelum peristiwa penembakan.

Saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Sambo mengaku emosi mendengar cerita istrinya yang bercerita mengalami kekerasan seksual oleh mendiang Brigadir J.

"Saya tidak bisa berpikir bahwa ini terjadi pada istri saya, Yang Mulia. Saya tidak bisa berkata-kata apa-apa mendengar penjelasan istri saya itu," kata terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (7/12).

Baca Juga: Krimonolog Sebut Hasil Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs Bisa Jadi Amunisi untuk Hakim

Saat menjadi saksi dalam sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, pada 12 Desember 2022, Putri juga memohon kepada majelis hakim untuk menyampaikan kesaksian tentang dugaan kekerasan seksual itu secara tertutup.

Majelis hakim menyepakati dan memutuskan sidang gabungan tiga terdakwa itu tetap terbuka untuk umum kecuali untuk kesaksian Putri terkait peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya.

Baca Juga: Dicecar Alasan Nangis saat Terjadi Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi: Karena Saya Tidak Tahu

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU