Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Pakar: Tanpa Visum Bukan Berarti Tidak Ada Delictum
Kompas petang | 19 Desember 2022, 17:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tidak adanya visum et repertum pada kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, tidak berarti perbuatan tersebut pasti tidak ada.
Penilaian itu disampaikan oleh pakar hukum pidana yang juga merupakan mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (19/12/2022).
Gayus menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan pembawa acara yang menanyakan keterangan ahli dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
“Nah, kalau keterangan ahli tadi, saya mendengarkan dengan jelas bahwa tidak ditemukannya satu alat, satu hasil yang disebut visum et repertum,” tuturnya.
Baca Juga: Ahli Kriminolog: Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Chandrawathi Tak Bisa Dijadikan Motif
“Kalau tidak ada bukti itu kan belum tentu tidak ada delictum, belum tentu tidak ada perbuatan, hanya waktu itu memang tidak dilakukan visum.”
Gayus menambahkan, tidak adanya bukti berupa visum et repertum bkan berarti menghapus perbuatan yang terjadi.
“Bukan berarti menghapus perbuatan atas delik yang sudah terjadi, mestinya begitu.”
Menurutnya, harus dipisahkan antara tidak adanya visum et repertum dengan tidak adanya perbuatan pidana.
“Jadi, tentunya lebih konsentrasi bukan tidak pernah terjadi tapi memang tidak ditemukan bukti perbuatan itu. Itu harus dipisahkan secara hukum.”
Visum et repertum , menurut Gayus merupakan sesuatu yang dapat digunakan oleh ahli untuk mengungkap suatu perkara.
Tetapi, visum et repertum bukan menunjukkan ada atau tidaknya suatu perbuatan pidana.
“Bagi saya, kalau mengenai visum et repertum, itu kan kegunaan bagi ahli, bukan menunjukkan apakah perbuatan itu ada atau tidak ada.”
“Tidak ada visum pun tentunya bisa itu terjadi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, kriminolog Muhammad Mustofa menjelaskan bahwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak dijadikan motif.
Baca Juga: Ahli Kriminologi Anggap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Yosua
Hal ini lantaran belum cukupnya alat bukti yang mengarah ke arah pelecehan seksual, termasuk tidak adanya visum et repertum.
Hal ini disampaikan oleh Mustofa saat berikan keterangan di sidang lanjutan lima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV