Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Pakar: Tanpa Visum Bukan Berarti Tidak Ada Delictum
Kompas petang | 19 Desember 2022, 17:38 WIBVisum et repertum , menurut Gayus merupakan sesuatu yang dapat digunakan oleh ahli untuk mengungkap suatu perkara.
Tetapi, visum et repertum bukan menunjukkan ada atau tidaknya suatu perbuatan pidana.
“Bagi saya, kalau mengenai visum et repertum, itu kan kegunaan bagi ahli, bukan menunjukkan apakah perbuatan itu ada atau tidak ada.”
“Tidak ada visum pun tentunya bisa itu terjadi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, kriminolog Muhammad Mustofa menjelaskan bahwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak dijadikan motif.
Baca Juga: Ahli Kriminologi Anggap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Yosua
Hal ini lantaran belum cukupnya alat bukti yang mengarah ke arah pelecehan seksual, termasuk tidak adanya visum et repertum.
Hal ini disampaikan oleh Mustofa saat berikan keterangan di sidang lanjutan lima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV