Pengacara Bharada E akan Cecar Ahli Forensik untuk Perkuat Fakta Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Hukum | 19 Desember 2022, 10:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara atau penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku akan bertanya hal-hal penting kepada ahli forensik pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin (19/12/2022).
"Forensik ini menentukan luka tembakan, jadi tentunya akan dicocokkan dengan peluru yang dikeluarkan oleh Richard Eliezer, tapi perlu kami sampaikan bahwa di sini ada persesuaian dengan alat bukti lainnya, dengan keterangan saksi lainnya juga, bahwa Ferdy Sambo ikut menembak," kata Ronny di program Breaking News Kompas TV, Senin (19/12).
Menurut Ronny, meski mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri tersebut membantah dirinya turut menembak Brigadir J, saksi dan alat bukti lain menunjukkan bahwa penembak kedua mengarah kepadanya.
"Sampai saat ini Ferdy Sambo membantah ya, tapi saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) seperti Kuat Ma'ruf bilang tidak melihat (Sambo menembak -red) tapi hasil lie detector-nya (menunjukkan) berbohong," kata dia.
Ia juga mengungkapkan adanya keterangan Kuat Ma'ruf ketika menjalani pemeriksaan saksi yang mengatakan bahwa dirinya ketakutan saat dilihat oleh Sambo.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo ke Anak Buah Beda dari Kliennya
"Dia ketakutan karena Sambo sempat melihat ke belakang, takutnya dia ditembak juga, nah ini keceplosan kalau saya lihat ya," ujar Ronny.
"Tapi kan itu menggambarkan bahwa Ferdy Sambo memegang senjata, karena penembakan terakhir itu yang mematikan almarhum Yosua, karena tembakan itu adalah tembakan yang di kepala," kata dia.
Sebelumnya, pihak Bharada E meragukan keterangan ahli balistik Arif Sumirat yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pekan lalu, Rabu (14/12/2022).
Pasalnya, Arif mengatakan bahwa ada perbedaan proyektil peluru antara yang ada di bagian kepala dengan anggota badan Brigadir J lainnya. Namun, ia tak dapat mengidentifikasi jenis senjata dari proyektil peluru yang menembus kepala Brigadir J.
Arif mengatakan, peluru yang bersarang di bagian punggung korban berasal dari senjata api jenis Glock-17 atau pistol yang digunakan oleh Bharada E.
"Apakah saudara mengambil langsung dari tubuh korban?" tanya pengacara Bharada E.
"Tidak," jawab Arif.
Baca Juga: Bharada E Ragukan Keterangan Ahli Balistik, Pengacara: Anda Tidak Memeriksa TKP Langsung, Betul?
Selain itu, pengacara Bharada E menyinggung keterangan Arif yang menyatakan bahwa ia tidak bisa mengidentifikasi jenis senjata dari serpihan peluru atau proyektil yang menenai kepala jenazah Brigadir J.
"Yang di otak tidak bisa kami bandingkan karena serpihannya sangat kecil, dengan dua senjata itu (HS-9 dan Glock-17) tidak dibandingkan," ujar Arif.
Pengacara Bharada E pun kembali bertanya untuk memperjelas jenis senjata dari peluru yang menembus kepala Brigadir J.
"Apabila ada senjata lain yang bisa dibandingkan, apakah ahli bisa menentukan bahwa yang di otak itu milik senjata lain?" tanya pengacara Bharada E.
"Bisa," jawab Arif singkat.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini akan Hadirkan 5 Ahli, Forensik hingga Kriminologi
Hari ini, Senin (19/12) sidang akan menggali keterangan ahli dari berbagai bidang, yakni forensik, digital forensik, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), dan kriminologi.
Lima ahli yang didatangkan oleh JPU ialah Farah P. Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof. Dr. Muhamad Mustofa (ahli kriminologi).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV