> >

Pengacara Bharada E akan Cecar Ahli Forensik untuk Perkuat Fakta Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Hukum | 19 Desember 2022, 10:39 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), melambaikan tangan kepada awak media pada saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) didampingi pengacaranya, Ronny Talapessy. (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

Arif mengatakan, peluru yang bersarang di bagian punggung korban berasal dari senjata api jenis Glock-17 atau pistol yang digunakan oleh Bharada E.

"Apakah saudara mengambil langsung dari tubuh korban?" tanya pengacara Bharada E. 

"Tidak," jawab Arif.

Baca Juga: Bharada E Ragukan Keterangan Ahli Balistik, Pengacara: Anda Tidak Memeriksa TKP Langsung, Betul?

Selain itu, pengacara Bharada E menyinggung keterangan Arif yang menyatakan bahwa ia tidak bisa mengidentifikasi jenis senjata dari serpihan peluru atau proyektil yang menenai kepala jenazah Brigadir J.

"Yang di otak tidak bisa kami bandingkan karena serpihannya sangat kecil, dengan dua senjata itu (HS-9 dan Glock-17) tidak dibandingkan," ujar Arif.

Pengacara Bharada E pun kembali bertanya untuk memperjelas jenis senjata dari peluru yang menembus kepala Brigadir J.

"Apabila ada senjata lain yang bisa dibandingkan, apakah ahli bisa menentukan bahwa yang di otak itu milik senjata lain?" tanya pengacara Bharada E.

"Bisa," jawab Arif singkat.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini akan Hadirkan 5 Ahli, Forensik hingga Kriminologi

Hari ini, Senin (19/12) sidang akan menggali keterangan ahli dari berbagai bidang, yakni forensik, digital forensik, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), dan kriminologi.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU