Jokowi Pilih Colomadu Jadi Lokasi Rumah Pemberian Negara, Bagaimana dengan Ma
Politik | 19 Desember 2022, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang pensiun dari jabatannya pada 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal mendapatkan 'kenang-kenangan' dari negara berupa rumah.
Kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi lokasi pilihan Jokowi untuk rumah pensiun dari negara.
Lalu bagaimana dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin?
Sebagai informasi, tak hanya bagi presiden, 'kenang-kenangan' rumah pensiun tersebut juga diberikan kepada wapres yang juga telah selesai dari masa jabatannya.
Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 8, yang berbunyi, "Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya."
Melansir Kompas.id, Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, mengatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah pernah menyampaikan soal pemberian rumah dari negara, sebagai salah satu hak yang diterima Ma'ruf Amin setelah pensiun ini.
Ma'ruf Amin, kata Baidlowi pun sebenarnya juga sudah mempersiapkan pilihannya terkait rumah yang diberikan negara seusai dirinya pensiun dari jabatannya pada 2024 mendatang.
Baca Juga: Sederet Fakta Rumah untuk Jokowi di Colomadu: Luas Lahan 3.000 Meter Persegi dan Lokasi Strategis
Sementara itu, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika mengungkapkan, sudah ada sejumlah lokasi yang dijadikan opsi oleh Ma'ruf Amin.
Namun, Erani menuturkan, saat ini Wapres dan keluarga masih mendiskusikan pilihan-pilihan yang akan menjadi lokasi rumah pensiunnya itu.
Untuk diketahui, selain UU Nomor 7 Tahun 1978, ketentuan terkait rumah pensiun Presiden dan Wapres juga diatur dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Perpres tersebut ditandatangani SBY lima bulan sebelum akhir masa jabatannya, atau tepatnya pada 2 Juni 2014. Otomatis, Perpres ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.
Secara umum, diatur bahwa jatah rumah setelah pensiun ini hanya diberikan satu kali kendati presiden atau wapres menjabat lebih dari satu kali.
Sementara itu, untuk anggaran pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara," bunyi Pasal 5 pada Perpres Nomor 52 Tahun 2014.
"Dalam hal Presiden atau Wapres meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah keidaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 7.
Baca Juga: Jokowi akan Dihadiahi Negara Rumah di Colomadu, Ini Aturan Rumah Pensiun bagi Presiden dan Wapres RI
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.id